Musnahkan Barang Bukti, Kajari Jelaskan Inovasi Pengelolaan BB

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang ditangani untuk bulan Juli hingga Desember 2019.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza, SH., M. Hum. di halaman kantor Kejari Jember di Jalan Karimata 94 Sumbersari.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan terhadap delapan puluh satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Kajari kepada wartawan.

Dalam kegiatan ini hadir sejumlah pejabat perwakilan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jember.

Lebih jauh Kajari menjelaskan, 81 pekara itu terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait juga dengan perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda).

“Serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum atau Kamnegtibum,” jelas Kajari usai pemusnahan, Rabu, 04 Desember 2019.

Secara rinci barang bukti yang dimusnahkan berupa obat jenis dextromethorpan sebanyak 5.512 butir, obat jenis Trihexyphenidil sebanyak 23.657 butir, pil  Inex  sebanyak 8 butir, shabu sebanyak 11,81  gram.

Ada juga ganja sebanyak 2,50 Gram, seperangkat alat hisap shabu dan timbangan, seperangkat alat perjudian seperti papan cap jie kie, kartu domino, kartu remi, dadu, serta rekapan Togel.

Obat dan jamu ilegal berbagai macam merk tanpa izin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebanyak 25 dos juga turut dimusnahkan.

Didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Triyono Yulianto, SH., MH., Kajari mengungkapkan berbagai inovasi yang telah dijalankan di Kejari Jember dalam penanganan barang bukti.

Dengan menggunakan teknolgi informasi, semua barang bukti diberi label kode (barcode), sehingga memudahkan untuk pengidentifikasian data.

Selain itu, ada program Laris atau layanan antar barang bukti gratis. “Kalau memang barang bukti sudah diputus, langsung diserahkan kepada yang berhak,” katanya.

“Kami secara maksimal menata barang bukti sesuai peruntukkannya,” tegasnya.

Ada juga program Peri atau perawatan barang bukti. Program ini menjaga barang bukti tetap dalam kondisi baik. Seperti mencuci motor atau mobil dan menutupinya dengan baik.

“Karena itu merupakan amanah. Apapun namanya, barang bukti itu merupakan amanah yang nanti akan dikembalikan sesuai keputusan dari hakim,” tandas Kajari.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan mambakar dan menghancurkan menggunakan blander. Juga ada barang bukti berupa ponsel yang dihancurkan menggunakan palu. (din)

Bagikan Ke:

Related posts